Kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan tersebut pada pekan ini.
Ia menyampaikan, jika saksi ME kembali mangkir dari panggilan, kejaksaan akan mengambil sikap sesuai dengan undang-undang.
Saat ditanyai terkait pihak lain yang terlibat, dirinya masih akan melihat hasil dari keterangan saksi-saksi dan tersangka.
"Terkait apakah ada tersangka lain, nantinya akan kita dalami dari keterangan saksi-saksi dan tersangka RHP, apakah ada pihak lainnya," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )