TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Partai Golkar menyebut PDIP menunjukkan sikap tidak siap kalah dalam Pilpres 2024 karena menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
PDIP menggugat KPI RI atas keputusan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.
Langkah yang diambil PDIP ini dinilai Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily sebagai bentuk tidak siap kalah Pilpres 2024.
"Ya saya kira sikap tersebut menunjukkan bahwa PDIP tidak siap kalah," kata Ace kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/5/2024).
Ace menegaskan harusnya PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Sebab, putusan MK merupakan final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkannya.
"Maka sudah seharusnya saya kira langkah yang dilakukan oleh PDIP ya menerima hasil keputusan MK terkait dengan hasil Pilpres," ujar Ace.
Menurut Ace, gugatan PDIP tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan putusan MK yang mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran.
"Karena tidak ada ketentuan konsitusional yang mengatur terkait dengan gugatan di mana hasil keputusan MK terkait dengan perselisihan pemilihan presiden itu dapat dibatalkan oleh PTUN," ujarnya.
Adapun, saat ini PDIP tengah mengajukan gugatan terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta atas perbuatan melawan hukum.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan Prabowo-Gibran bisa tak dilantik pada 20 Oktober 2024 apabila PTUN mengabulkan gugatan mereka.
Menurut Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," ujarnya menambahkan.
Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.
MPR Lantik Hasil Pemilu Didasari KPU RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) tetap melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden karena hasil dari Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan atas respon PDIP yang menggugat ke PTUN soal penetapan oleh KPU RI.
Tindakan MPR tersebut karena putusan pelantikan presiden-wakil presiden didasari keputusan KPU RI.
Meski saat ini PDIP sedang menggugat KPU RI di PTUN soal penetapan Prabowo-Gibran jadi capres-cawapre 2024.
Bahkan PDIP yakin gugatanya terhadap KPU RI di PTUN dikabulkan, sehingga MPR tidak bisa melantik Prabowo-Gibran.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan pun tegas membantah klaim PDIP tersebut.
Pasalnya jika mengacu pada dalam Undang-undang Pemilu, maka MPR tetap harus melantik presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Sementara KPU juga telah resmi menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Oleh karena itu menurut Syarief, MPR tetap bisa melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden selanjutnya, menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.
"Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu," kata Syarief dilansir Kompas.com, Kamis (2/5/2024).
Sementara itu, di kesempatan berbeda Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid klaim PDIP itu baru harapan PDIP saja.
Selanjutnya PDIP tetap harus menanti keputusan hukum dari PTUN.
"Itu baru harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN," ungkap Jazilul.
Sebagai informasi, PDIP sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi digelar, Kamis (2/5/2024) di PTUN.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)