TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - KPU Lampung Barat memastikan tidak akan ada calon perseorangan atau independen pada gelaran Pilkada 2024 di Lampung Barat, Lampung.
Hal itu diketahui setelah KPU Lampung Barat resmi menutup tahapan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada Minggu (12/5/2024) kemarin pukul 23.59 WIB.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Barat Syarief Ediansah mengatakan, hingga penutupan, peminat calon perseorangan itu masih nihil.
“Selama lima hari penantian, kami tidak menerima satu pasangan calon pun yang mennyerahkan syarat sebagai calon perseorangan,”
“Tidak ada yang meminta akun dan menyerahkan dukungan minimal sebagai syarat untuk menjadi bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada Pilkada 2024,”
Ia melanjutkan, kini pihaknya akan fokus mempersiapkan pendaftaran bupati dan wakil bupati jalur partai.
“Untuk pendaftaran bupati dan wakil bupati Lampung Barat jalur partai akan kami terima pada 27- 29Agustus 2024 mendatang,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat membuka pendaftaran bakal calon bupati (balonbup) dan bakal calon wakil bupati (balonwabup) jalur perseorangan.
Saat ini KPU Lampung Barat telah memberi pengumuman terkait pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 di Lampung Barat.
“Penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon perseorangan ini sudah bisa dilakukan pada 8-12 Mei,” beber Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, Senin (6/5/2024).
“Tanggal 8-11 Mei kita buka pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir pada tanggal 12 Mei kita buka pukul 08.00 - 23.59 WIB,” sambungnya.
Sebagai informasi, bakal calon perseorangan harus memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung Barat.
Memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan Pilbup itu sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat I poin a.
“Jumlah DPT di Lampung Barat sebanyak 223.066. Jika diambil 10 persen, minimal calon perseorangan harus bisa mendapat dukungan 22.307 dari DPT,” sebutnya.
Calon perseorangan juga harus bisa memenuhi penyebaran dukungan yakni minimal delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.
Setelah penyerahan berkas dukungan itu, pihaknya beserta KPU Provinsi akan melakukan verifikasi berkas tersebut dari tanggal 13 - 29 Mei 2024.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan merekap hasil verifikasi berkas adminitrasi tersebut pada tanggal 27-29 Mei 2024.
Penyampaian hasil rekap dari KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada tanggal 30 Mei - 3 Juni 2024.
Verifikasi faktual kesatu 3 - 16 Juni 2024. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tingkat kecamatan 17 - 23 Juni 2024.
Rekap hasil verifikasi faktual kesatu tingka KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi pada tanggal 24 - 30 Juni 2024.
Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon seseorangan pada tanggal 1 - 7 Juli 2024.
Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 8 - 20 Juli.
Rekap hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 18 - 20 Juli 2024.
Penyampaian hasil rekap verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota ke PPS tanggal 21 - 25 Juli 2024.
Verifikasi faktul kedua 24 Juli - 2 Agustus 2024. Rekap hasil verifikasi faktual kedua paslon perseorangan tingkat kecamatan 3 - 7 Agustus 2024.
Rekap verifikasi faktual kedua dan rekap akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal tingkat kabupaten/kota dan provinsi tanggal 8 - 14 Agustus 2024.
Penetapan pemenuhan syarat dukungan 8 - 9 Agustus 2024. Lalu tahap terakhir yakni pendaftaran calon.
“Saat ini kami telah menyediapkan Helpdesk di kantor terkait Penyerahan dokumen bakal pasangan calon perseorangan ini,” ucapnya.
“Silahkan bahi masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi kepala daerah jalur ini kalau ada hal-hal yg ingin dikonsultasikan,” tambahnya.
Syarif juga menegaskan siap melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pencalonan ini langsung maupun via online.
“Semakin banyak masyarakat yang berkeinginan menjadi kepala daerah tentu akan semakin baik dan menandakan demokrasi di sini semakin matang dan baik,” tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)