Tribunlampung.co.id, Bandung Barat - Identitas pria bertopeng yang melakukan pembunuhan terhadap wanita berusia 55 tahun di Lembang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Ternyata, pria bertopeng hitam tersebut merupakan mantan pembantu korban.
Diketahui, kejadian wanita dibunuh pria bertopeng tersebut terjadi tepatnya di Kampung Barulaksana, RT 2/15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (21/5/2024) pagi.
Pelaku pembunuhan diketahui bernama Taudin (40) alias Adi. Sementara korban pembunuhan itu bernama Fifi Hasanah (55).
Dari hasil pemeriksaan, Adi ternyata merupakan pembantu korban.
Saat ini pelaku pembunuhan terhadap Fifi sudah ditahan di Mapolsek Lembang.
Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bermula saat pelaku datang ke kontrakan korban, kemudian langsung melakukan aksi penganiayaan hingga korban pun meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban meninggal dunia karena benturan benda tumpul berupa kayu dengan panjang kurang lebih 40 sentimeter," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Lembang, Selasa (21/5/2024).
Aksi pembunuhan itu, kata Hadi, diketahui warga karena mereka mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong, kemudian kejadian tersebut langsung dilaporkan ke anggota Polsek Lembang.
"Kondisi korban saat kami datang ke TKP sudah dalam keadaan meninggal dan ditemukan beberapa luka di bagian muka," kata Hadi.
Ia mengatakan, setelah aksi pembunuhan itu, sejumlah warga berkumpul di sekitar lokasi kejadian dan pihaknya langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah warga berkumpul di sekitar TKP itu, langsung ditemukan pelakunya, kemudian kami amankan dan saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Lembang," ucapnya.
Saat ini pelaku pembunuhan itu masih diperiksa lebih lanjut sehingga polisi belum bisa mengungkap motif di balik aksi keji pelaku terhadap korban.
"Pelaku kami amankan tidak lama setelah kejadian karena saat itu dia masih ada di TKP. Tapi kalau untuk motifnya sampai saat ini masih kami dalami," ujar Hadi.
Warga Dengar Teriakan Minta Tolong
Kasus pembunuhan yang dilakukan pria bertopeng terhadap seorang wanita di Lembang, Jawa Barat, diketahui setelah warga mendengar teriakan minta tolong.
Teriakan minta tolong tersebut terdengar warga seusai salat subuh dan langsung mendatangi arah suara.
Tak disangka, saat warga datang bersama ketua RW, mereka memergoki seorang pria bertopeng usai melakukan aksi pengaiayaan terhadap pemilik rumah.
Diketahui, kejadian wanita dibunuh pria bertopeng tersebut terjadi tepatnya di Kampung Barulaksana, RT 2/15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (21/5/2024) pagi.
Korban, yang diketahui bernama Fifi (55), dibunuh oleh Taudin (30) sekitar pukul 03.35 WIB hingga kejadian ini sempat mengegerkan warga karena aksi pelaku tepergok oleh warga setempat.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan, kasus pembunuhan tersebut diketahui saat seorang warga mendengar suara teriakan minta tolong dan keributan dari dalam rumah setelah pulang dari masjid.
"Kemudian warga itu langsung mendatangi rumah RW dan kembali ke TKP sambil membunyikan tiang listrik beberapa kali," ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/5/2024).
Ia mengatakan, setelah itu warga menghubungi pemilik rumah untuk meminta kunci.
Kemudian, warga mencoba masuk melewati pintu depan dan terlihat seorang laki-laki menggunakan tregos atau topeng hitam di dalam rumah.
"Warga mencoba masuk melewati pintu depan yang tidak di kunci kemudian seorang laki-laki keluar dari pintu depan dan berkata 'saya pelakunya'," kata Gofur.
Laki-laki tersebut, kata Gofur, terlihat oleh warga dalam keadaan tangannya penuh dengan bercak darah, sedangkan warga langsung menanyakan keberadaan korban.
"Kemudian pelaku menunjukkan korban yang saat itu dalam keadaan telah dianiaya dan terbaring di sisi dapur," ucapnya.
Setelah itu aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
"Sekitar pukul 05.15 WIB Pawas berikut piket fungsi mendatangi TKP dan mengamankan pelaku," ujar Gofur.
BERITA LAIN: Detik-detik Penangkapan Pembunuh Vina Cirebon Terungkap, 'Petugas Bergerak Cepat'
Momen penangkapan terhadap para pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, akhirnya terungkap setelah 8 tahun berlalu.
Momen penangkapan terhadap 8 pelaku yang kini telah menjadi terpidana tersebut diungkap seorang pedagang yang berada di lokasi kejadian penangkapan ketika itu.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky di Jawa Barat masih kembali jadi perhatian publik.
Dari kasus ini, ada 11 tersangka dan delapan di antaranya sudah dijatuhi vonis hukuman.
Delapan orang tersebut yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil, dan Saka Tatal.
Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat kejadian, hanya divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun.
Diketahui, penangkapan para tersangka tersebut dilakukan beberapa hari setelah kejadian.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Perjuangan, tepatnya di depan SMPN 11 Cirebon.
Menurut pengakuan warga sekitar, penangkapan para tersangka berlangsung cepat dan efisien.
"Penangkapan terjadi di sini sekitar sore hari."
"Saya sedang berjualan saat itu dan melihat petugas bergerak cepat tanpa banyak bertanya."
"Mereka langsung menangkap dan membawa para pelaku ke mobil," ujar Husen (58), seorang pedagang di Jalan Perjuangan, saat diwawancarai pada Senin (20/5/2024).
Ia menyampaikan, petugas kepolisian tidak melakukan interogasi di tempat kejadian.
"Mereka langsung membawa para pelaku ke kantor polisi."
"Saya hanya melihat satu orang yang ditangkap di depan Gang Bhakti 2, beberapa hari setelah kejadian," ucapnya.
Husen juga mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui detail peristiwa pembunuhan tersebut karena tokonya tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Saya hanya tahu ada anak-anak yang nongkrong di sekitar situ. Saat saya pulang, saya tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya," jelas dia.
Saat ini, petugas kepolisian masih mencari tiga tersangka yang masih buron.
Mereka adalah Pegi alias Egi, Dani, dan Andi.
Bahkan, tim dari Mabes Polri telah turun tangan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Kronologi Penangkapan Sudirman
Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina dan Eki di Cirebon, dilaporkan dalam kondisi baik-baik saja.
Hal ini disampaikan oleh ayahnya, Suratno, saat diwawancarai di rumah kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, Minggu (19/5/2024).
"Ya kabarnya (Sudirman) baik-baik saja," ujar Suratno.
Ia menambahkan bahwa kunjungannya terakhir menemui anaknya dilakukan sebelum Lebaran.
"Terakhir nengokin Sudirman sebelum lebaran."
"Kondisinya waktu itu sehat-sehat saja. Nah setelah lebaran, belum nengokin lagi," ucapnya.
Suratno mengungkapkan, kendala materi sebagai alasan belum bisa menjenguk putra kelimanya kembali.
"Belum punya uang buat ongkosnya, ditambah harus bawa-bawaan kan kalau nengok itu, jadi harus bawa uang sama barang makanan gitu," jelas dia.
Seperti diketahui, Sudirman, bersama dengan ketujuh terpidana lainnya, dihukum atas keterlibatannya dalam kasus yang sempat menghebohkan Cirebon dan mendapatkan perhatian luas dari publik, pada tahun 2016 lalu.
Kasus yang menimpa Sudirman dan terpidana lainnya kembali mencuat setelah kisah sang korban, Vina dan pacarnya Eki diangkat ke layar lebar dan saat ini sudah ditonton 3,8 juta kali.
Dalam perjalanannya, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap.
Namun belakangan mencuat, kedelapan terpidana ini, disebut merupakan korban salah tangkap dan beda kasus.
Tim kuasa hukum para terpidana pun menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut, khususnya kejanggalan yang terjadi di fakta persidangan.
Salah satunya, penangkapan yang dilakukan terhadap Sudirman.
"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," kata Titin.
Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.
"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.
Adapun, Sudirman telah divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TribunJabar.id )