Berita Terkini Nasional

Pria Bertopeng Aniaya Wanita di Lembang, Warga Dengar Teriakan Minta Tolong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi, garis polisi. Kasus pembunuhan yang dilakukan pria bertopeng terhadap seorang wanita di Lembang, Jawa Barat, diketahui setelah warga mendengar teriakan minta tolong.

Kasus yang menimpa Sudirman dan terpidana lainnya kembali mencuat setelah kisah sang korban, Vina dan pacarnya Eki diangkat ke layar lebar dan saat ini sudah ditonton 3,8 juta kali.

Dalam perjalanannya, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap.

Namun belakangan mencuat, kedelapan terpidana ini, disebut merupakan korban salah tangkap dan beda kasus.

Tim kuasa hukum para terpidana pun menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut, khususnya kejanggalan yang terjadi di fakta persidangan.

Salah satunya, penangkapan yang dilakukan terhadap Sudirman.

"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," kata Titin.

Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.

"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.

Adapun, Sudirman telah divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun.

Tak Terima Disebut Kasus Kecelakaan Murni

Di sisi lain, balasan atas tim Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum pihak keluarga Vina Cirebon atas pernyataan pengacara para pelaku pembunuhan.

Tim kuasa hukum Hotman Paris yang diwakilkan Putri Maya Rumanti, mengaku tak terima jika Vina Cirebon dan kekasihnya Eki disebut tewas karena kecelakaan tunggal.

Sebab bukti yang dilihat keluarga Vina dan Eki justru berkebalikan.

"Yang dinyatakan kecelakaan, pihak keluarga tidak mendapatkan penjelasan bukti kecelakaan. Karena motor tidak rusak, handphone tidak lecet tapi almarhum mengalami patah tulang, luka di kepala. Di situ kita perlu kaji lagi apakah benar pernyataan Pak Jogi yang menyatakan itu kecelakaan murni," ujar Putri Maya Rumanti.

Kendati demikian, Putri Maya Rumanti mengakui pihaknya belum mengetahui lebih dalam soal proses persidangan hingga detail kasus Vina.

Sebab tim Hotman Paris baru ditunjuk jadi kuasa hukum keluarga Vina beberapa waktu ke belakang.

Meski begitu dari bukti dan keterangan keluarga Vina, Putri Maya Rumanti meyakini penyelidikan polisi dan hasil pengadilan adalah valid.

"Tidak mungkin kepolisian berani melakukan penangkapan tanpa didasari dengan alat bukti dna saksi yang kuat. Begitu juga majelis hakim tidak mungkin memutuskan seseorang bersalah atau tidak apabila tidak ada alat bukti yang cukup dan menguatkan," ucap Putri Maya.

Mengurai respon menohok, Putri pun menjawab pernyataan sinis Jogi soal sosok ayah Eki.

Menurut Putri Maya, adalah hal wajar jika ayah Eki ngotot mengusut kasus kematian anaknya.

"Kalau Pak Jogi mengatakan kliennya tidak bersalah, salah tangkap atau akibat penangkapan yang dilakukan bapaknya almarhum Eki, itu sah-sah saja, karena bapak Eki kan seorang anggota Polri, jadi tidak ada larangan," imbuh Putri Maya Rumanti.

"Meskipun beliau adalah seorang anggota Polri dari narkoba, ketika beliau menemukan ada satu petunjuk memang ada ada pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut saya rasa tidak ada salahnya untuk dilakukan penangkapan dengan caranya sendiri," sambungnya.

Lantaran hal tersebut, Putri Maya pun mengaku keberatan saat dibilang kasus kematian Vina adalah bukan pembunuhan.

"Sangat keberatan sekali (dibilang kasus Vina hanya kecelakaan). Karena saya dapat informasi dari keluarga bahwa hasil autopsinya ditemukan ada penemuan sperma, ini kan ada dugaan rudapaksa, namun tidak diangkat dalam BAP tersebut," ujar Putri Maya.

Pengacara 8 Pelaku Bantah Kliennya Terlibat

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali diulas setelah delapan tahun berlalu memancing tanggapan dari pihak pelaku.

Baru-baru ini, kuasa hukum dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengurai pernyataan mengejutkan.

Pengacara para pelaku membantah kliennya terlibat dalam kematian Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 lalu.

Bantahan itu kembali digaungkan sang pengacara setelah usahanya membela para pelaku sia-sia di persidangan.

Pasalnya berdasarkan hasil putusan persidangan, ketujuh pria yakni ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, RW dijerat vonis seumur hidup.

Mendengar alibi yang dihembuskan pengacara para pelaku, tim Hotman Paris selaku kuasa hukum baru keluarga Vina pun tak terima.

Pengacara keluarga Vina memberikan respon menohok seraya menjawab tudingan miring dari pengacara para pelaku.

Untuk diketahui, pengacara 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jogi Nainggolan menyebut kematian Vina dan Eki adalah murni karena kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

"Kasus ini adalah bukan kasus pembunuhan tapi murni kecelakaan tunggal. Itu kami dapatkan informasi dari polisi lalu lintas yang datang ke TKP," ungkap Jogi Nainggolan dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan youtube tv one news, Minggu (19/5/2024).

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TribunJabar.id )

Berita Terkini