TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) banyak tidak mengabulkan gugatan dari PPP dalam putusan dismissal.
Sehingga Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya untuk sebagian dari gugatan PPP.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI, Hasyim Asy'ari, usaha dari PPP dengan ajukan berbagai gugatan ke Mahkamah Konstitusi supaya bisa masuk ke DPR RI.
Pasalnya dari hasil Pemilu 2024, PPP tidak dapat tembus ambang batas 4 persen dalam Pemilu 2024 sebagai syarat lolos ke Senayan.
Hasyim pun jelaskan soal banyaknya gugatan PPP dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditolak oleh Mahkamah Konsisten (MK).
“Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui ada 15 sengketa PPP yang diputuskan hari ini. Beberapa wilayah gugatan sengketa seperti Lampung, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Jawa Barat, hingga Papua Tengah
“Ya kalau kita perhatikan saya tidak hafal nomor perkaranya tetapi di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi,” ujar Hasyim.
“Itu artinya apa, perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini, tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian,” pungkasnya.
Gugatan di Aceh Ditolak
Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak melanjutkan gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke tahap pemeriksaan pembuktian.
Hal itu berdasarkan putusan dismissal MK untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) PPP nomor 168 yang mempersoalkan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Aceh II.
"Menyatakan permohonan pemohon (PPP) tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi termohon KPU, yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon PPP tidak jelas atau kabur.