Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan-Pasca penggunjung terseret ombak, Disparbud Lampung Selatan mengeluarkan imbauan larangan berenang di Rio by The Beach, Kalianda.
Kadisparbud Lampung Selatan Kurnia Oktaviani turut perihatin dengan peristiwa yang terjadi Rio by The Beach, Kalianda.
Maka dari itu Disparbud Lampung Selatan mengeluarkan imbauan larangan berenang di pantai, terutama pantai yang berpotensi terjadi ombak besar.
Kurnia Oktaviani mengimbau kepada pengunjung wisata untuk menjaga diri dan keluarga.
"Jagalah keselematan, ketertiban dan keamanan selama berwisata, awasi putra putri anda, jagalah barang bawaan Anda," ujar Kurnia, Minggu (30/6/2024).
Pihaknya telah melarang dan mengeluarkan imbauan bahwa pengunjung dilarang berenang di pantai yang berpotensi ombak besar.
Dirinya juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Tugas membantu pencarian pengunjung tenggelam di Rio by The Beach.
"saya sudah keluarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 556/ IV.2112024. Kami bersama Damkarmat akan membantu pencarian korban tenggelam di Rio by The Beach," katanya.
Isi surat perintah Kadisparbud kepada pegawai Disparbud untuk membantu pencarian korban tenggelam di Rio by The Beach.
Menindaklanjuti informasi terkait tenggelamnya wisatawan di Pantai Rio, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Minggu (30/6/2024) Pantai Rio, Desa Merak Belantung. Kecamatan Kalianda
Surat Perintah Tugas ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kepada yang bersangkutan untuk segera melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan.
Lalu, ia juga mengimbau kepada para pengunjung untuk menjaga tempat fasilitas wisata.
"Jagalah fasilitas tempat wisata, dengan cara tidak merusaknya, dan jagalah flora dan fauna yang ada di tempat wisata itu," ujarnya.
Ia mengimbau kepada pengunjung wisata untuk menjaga kebersihan tempat wisata.
"Jagalah tempat wisata, buanglah sampah pada tempatnya. Lapor kepada penjaga wisata jika banyak sampah dan tidak ada tempat sampah," ujarnya.
Pihaknya juga melarang pengunjung wisata untuk membawa atau meminum minuman berakohol.
Lebih lanjut, pihaknya juga melarang pengunjung untuk membawa dan mengkonsumsi narkotika di tempat wisata.
Masih kata dia, pihaknya juga melarang pengunjung untuk membawa atau menggunakan senjata api di tempat wisata.
Ia juga melarang pengunjung untuk melakukan atau berbuat asusila di tempat wisata.
Sebelumnya diberitakan, dua pengunjung Rio by The Beach, Kalianda, Lampung Selatan terseret ombak, Sabtu (29/6/2024).
Menurut informasi yang dihimpun dua pengunjung Rio by The Beach, Kalianda, Lampung Selatan terseret ombak bernama Tegar Satrio dan Dika Gunawan.
Tegar Satrio berhasil diselamatkan.
Namun, Dika Gunawan warga makmur Jaya, unit 2 Tulang Bawang, Lampung, sampai saat ini belum ditemukan.
Nama rombongan Geofani, Femas Sagitarolis Rendy Wahyudi, Tegar Satrio, Ahmad Ramadhani, Andi Ardiyansyah, Dika Gunawan, Deva.
Dika Gunawan dikabarkan tenggelam sekitar kurang lebih pukul 16.30 WIB.
(Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantari Barus)