Berita Terkini Nasional

Modus Perampok Bersenjata Api di Palembang, Numpang Neduh karena Hujan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modus perampok bersenjata api yang melakukan perampokan di satu rumah di Palembang, akhirnya terbongkar setelah ART bersuara. Sebelum terjadi aksi perampokan tersebut, pelaku berpura-pura berteduh karena hujan. Namun setelah beberapa saat pelaku masuk ke dalam rumah lalu menodongkan senjata api ke ART.

Korbannya adalah Fakthur Rozi, owner Kopi Selangit warga Desa Karang Panggung Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

Sedangkan Pelaku adalah DS yang masih berusia 18 tahun. Pelaku merupakan warga Kecamatan Selangit.

Dia ditangkap di rumah neneknya pada Rabu (15/05/2024) sekira pukul 01.15 Wib di Dusun III Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit.

Tampang pelaku yang masih remaja tersebut, dihadirkan dan dipamerkan pada rilis tersangka yang dilakukan oleh Polres Musi Rawas, pada Rabu (15/05/2024) sore. 

Kepada awak media, pelaku Daru Salam mengaku, sudah 2 hari sebelum melakukan aksinya, telah merencanakan untuk mencuri di rumah korban.

"Sudah 2 kali masuk rumah korban," kata pelaku saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di penghujung rilis tersangka di Polres Musi Rawas. 

Pelaku mengaku, nekat menusuk korban, lantaran kepergok hendak kabur, usai aksi pencuriannya diketahui oleh korban.

"Rencana mau ambil motor, tapi ketahuan dan kepergok. Aku nujah dia, karena dia pegang tangan aku, waktu aku mau kabur," ucap Pelaku.

Pelaku juga mengaku, tak mengenal korban. Kemudian, rencana uang hasil pencurian akan digunakan untuk main judi slot dan nyabu.

"Untuk main slot samo nyabu. Keseharian ku ngumpul batu di dusun itulah, sehari kadang dapat duet Rp20 ribu," aku pelaku.

Tak hanya itu, berdasarkan catatan kepolisan, pelaku sebelumnya juga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Dusun 2 Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit.

Hal tersebut dikuatkan dengan laporan polisi normonLP / 8-06 / IV / 2024 / SPKT / Sek. Terawas / Res Mura / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 06 April 2024. 

Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian hilangnya uang tunai sebesar Rp 6 juta, voucher perdana, rokok dan 1 unit hp merk infinix warna biru.

Jika ditafsirkan korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (14/05/2024) sekira pukul 00.00 Wib, di rumah korban di Desa Karang Panggung. 

Halaman
1234

Berita Terkini