TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo bakal disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Kamis 11 Juli 2024 besok.
Sidang terhadap Fery digelar lantaran melanggar etik setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung melimpahkan perkara dugaan suap Caleg PDIP Erwin Nasution senilai Rp530 juta ke DKPP pascaPemilu 2024 kemarin.
Penyuapan tersebut diketahui agar memuluskan jalan Erwin menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.
Namun setelah menyetorkan uang, Erwin justru tidak terpilih sebagai anggota DPRD Bandar Lampung.
Atas permasalahan itu, DKPP akan menggelar sidang etik Nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu anggota KPU Bandar Lampung yang akan digelar di kantor KPU Lampung, pada Kamis (11/7/2024).
Dikonfirmasi perihal ini, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto membenarkan hal tersebut.
"Iya, sidang berlangsung di KPU Lampung," kata Yusdianto, pada Selasa (9/7/2024).
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdapat dua orang penyelanggara yang ikut terlibat, yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang diduga menerima Rp130 juta.
Kemudian Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan serta Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang diduga masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.
Ketiga penyelenggara tersebut telah terbukti lakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)