Berita Lampung

Polisi Sita 15 Slop Rokok dan Uang Sisa Pencurian Gudang Warung di Tanjung Sari Lampung Selatan

Penulis: Dominius Desmantri Barus
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku dan penadah pencurian di gudang warung Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu.

Lau, para pelaku masuk ke dalam gudang warung rumah korban dan mengambil barang-barang korban.

"Pelaku mengambil rokok merk Rastel sebanyak kurang lebih 34  dus 2 bal dari warung korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kejadian tersebut pihaknya mlekukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian rokok milik korban bernama budi, Andre, Adam, dan Odi.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku atasnama ODI di Pasar Bergen, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.

Saat diinterograsi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama tiga orang lainnya bernama Budi, Andre, dan Adam.

Lalu, pihaknya bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Budi, Andre, dan Adam.

Dari ke-empat pelaku pada saat diinterograsi, mereka mengaku telah menjual rokok hasil curiannya ke seseorang bernama Roni warga Lampung Timur.

Kemudian, pihaknya juga mengamankan seseorang bernama Roni berikut barang bukti kardus bekas bungkus rokok.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Bintang.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini