TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku Mahyudin mengaku sekali mengantar narkoba sabu dan ganja mendapatkan upah Rp 7 Juta.
"Naik bis dari Sumsel turun pintu tol Itera, menjual barang secara online. Dengan upah Rp 6-7 Juta dan sudah 3-4 kali gajian,"
"Antar ganja dan sabu itu melalui saya dan 2 kg itu ganja saja, kalau sabu sekitar 100 gram diambil untuk diantar kepada pemesan," kata Mahyudin pelaku saat konpers di Mapolsek Telukbetung Utara, Jumat (2/8/2024).
Terkait pemesan, Mahyudin mengaku dirinya kurang tahu.
Ia mengatakan, uang hasil jual narkoba untuk kehidupan pribadinya.
Jual Via Medsos
Bandar narkoba Mahyudin (19) menjual barang haram ganja dan sabu melalui media sosial (medsos).
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Polisi Abdul Waras mengatakan, bandar narkoba tersebut melakukan penjualannya melalui media sosial (medsos).
"Pengembangan akan dilakukan lebih lanjut, dengan modus peredaran narkoba oleh bandar narkoba ini melalui medsos," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat menggelar konferensi pers (konpers), di Mapolsek Telukbetung Utara, Selasa (2/8/2024).
Pembeli narkoba di Bandar Lampung diketahui harus mentransfer terlebih dahulu kepada bos besarnya.
Kemudian setelah itu pelaku Mahyudin mengirim barang haram tersebut ke Bandar Lampung.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari warga Kelurahan Gulak-galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Dewi Sartika.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dewi Sartika ada peredaran narkoba.
Polisi dengan cepat langsung mengamankan satu pelaku bandar narkoba Mahyudin di kontrakannya di Kecamatan Sukarame.
"Jadi kemarin Rabu 31 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, informasi dari masyarakat di Jalan Dewi Sartika sering dijadikan tempat transaksi narkotika,"