Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Achmad Julizar melaksanakan upaya hukum berupa penyelidikan," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Polisi mengetahui pelaku tepatnya dekat pemakaman umum telah melintas pelaku yang mencurigakan.
Pelaku tersebut mengendarai motor Honda Beat wama abu-abu BE4216FL.
Polisi melakukan pengamanan dan menginterogasi pengendara tersebut.
Pelaku mengakui telah membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu 241 gram dan 9 kg ganja.
"Barang haram tersebut disimpan di kontrakannya yang terletak di Jalan Ryacudu Gang Hasan Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)