UIN Raden Intan Lampung

UKM Maharipal UIN RIL Bahas Peraturan MA Terkait Perkara Lingkungan Hidup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UKM Maharipal UIN RIL gelar diskusi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Maharipal UIN RIL menyelenggarakan diskusi bertemaImplementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Acara di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah, Selasa (13/8/2024) ini dibuka Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof Dr H Idrus Ruslan MAg, yang mewakili Rektor UIN RIL.

Prof Idrus menegaskan, lingkungan hidup merupakan isu yang kompleks dan tidak hanya terbatas pada kebiasaan seperti tidak membuang sampah sembarangan atau menanam pohon.

“Lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama sebagai khalifah di bumi, yang harus dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Peraturan MA No. 1 Tahun 2023 ini, kata Prof Idrus, patut disambut positif, kreatif, dan dengan implementasi yang nyata.

“Peraturan ini membuka ruang bagi kita untuk mengkritisi, memberikan masukan, dan yang terpenting, mengimplementasikannya dengan baik. Hal ini sangat relevan karena berkaitan langsung dengan masyarakat dan pelestarian alam,” lanjut dia.

Prof Idrus  menyampaikan apresiasinya kepada UKM Maharipal atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa Maharipal bukan hanya sekadar organisasi pecinta alam, tetapi juga pelindung lingkungan hidup yang nyata.

“Kegiatan ini diharapkan dapat membuka cakrawala berpikir dan bertindak dalam upaya pelestarian lingkungan, khususnya dari perspektif hukum positif,” ungkapnya.

Maharipal Environment Talk menghadirkan pembicara-pembicara yang memiliki latar belakang berbeda dengan dimoderatori oleh Novrizal Fahmi MIKom yang berhasil memandu jalannya dialog dengan dinamis.

Dr Syamsul Arief, SH MH Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, secara daring, memaparkan aspek teologis, filosofis, dan yuridis dari Peraturan MA No. 1 Tahun 2023.

Menurut Dr. Syamsul, peraturan ini memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak terintimidasi dalam memperjuangkan lingkungan yang sehat.

“Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap orang dan harus diperjuangkan tanpa rasa takut,” tegas Dr. Syamsul.

Syamsul menyinggung tentang ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), di mana organisasi atau korporasi tertentu menggunakan hukum untuk melawan para pegiat lingkungan. 

“Kita harus siap melawan intimidasi yang merusak lingkungan dan memastikan hak partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup tetap terlindungi,” tegasnya.

Penta Peturun SSos SH MH CMe Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung menyampaikan terkait dengan Perlindungan Hukum Pejuang Hak atas Lingkungan Hidup.

Halaman
12

Berita Terkini