Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rachmadan Fitrahman (24) sudah merencanakan dengan matang aksi pencurian mobil Daihatsu Terios BE 1539 AMA milik majikannya.
Sebelum beraksi, ia menduplikat kunci mobil milik sang bos, Farly Arlan Manawan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, tersangka merupakan mantan sopir pribadi korban.
Ia menggunakan modus menduplikat kunci mobil korban.
"Jadi pelaku ini merupakan mantan sopir pribadi korban. Ia sengaja membuat kunci duplikat," kata Abdul Waras saat mengadakan konferensi pers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024).
Tersangka berikut barang bukti mobil saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton.
Sedangkan barang bukti lain milik korban berupa dua ponsel iPhone dibuang oleh tersangka di Kali Akar, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.
Polsek Kedaton berhasil meringkus Rachmadan Fitrahman (24).
Ia mencuri mobil milik mantan bosnya di RS Advent, Bandar Lampung, Sabtu (10/8/2024).
Rachmadan diamankan di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)