Dia menjelaskan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa manfaat seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ada juga Manfaat tambahan yang bisa di rasakan oleh Tenaga Kerja yaitu Manfaat Program Kepemilikan Rumah bagi Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan baik perumahan Subsidi maupun Perumahan Komersil.
"Saat ini kemudahan Kepemilikan Rumah bagi para pekerja dapat dijangkau dengan bunga khusus melalui kerjasama Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN yang nanti akan menyusul Bank Daerah BPD Lampung," ucapnya.
Dengan begitu besar manfaat program, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi terus mendorong cakupan perlindungan 2024 mencapai 32,62 persen atau tumbuh sebanyak Rp 200 rb tenaga kerja terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami sampaikan juga bahwa hingga hari ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung telah membayarkan klaim sebanyak, 23.490, Jaminan Hari Tua, 1.197 Jaminan Kecelakaan Kerja, 830, Jaminan Kematian, 751 Jaminan Pensiun, 236 Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan 586 Manfaat Beasiswa," jelasnya.
"Semoga segala upaya kita menjadi ikhitiar yang baik dan doa kita akan diberkati Allah SWT agar terwujud kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia khususnya Provinsi Lampung melalui perlindungan optimal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)