Tersangka Iqbal dipersangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian dari tangan tersangka Ivan diamankan juga timbangan digital dan motor.
Terhadap pelaku Ivan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.
Keduanya diancam tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, singkat 5 tahun dan lama 20 tahun.
Sita 890 Butir Ekstasi dan 15,48 Gram Sabu
Polresta Bandar Lampung berhasil menyita 890 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu-sabu dari kelima pelaku narkoba.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, pihaknya pasca mengamankan 5 orang pelaku narkoba dengan menyita 890 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu-sabu.
Pihaknya mengamankan Ferlano Arief Gunawan (31) warga Jalan Pulau Seram, Gang Damai, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, diamankan barang bukti 360 butir pil ekstasi seberat 26,66 gram.
Kemudian dari tangan Arkaan Wahyu Pratama (26) warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung dan Syamsul Ma'arif (26) warga Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu Kota, Bandar Lampung, diamankan 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu-sabu.
Pelaku narkoba lainnya M Iqbal Khadafi (24) warga Kelurahan Sukamenanti Baru, Kota Bandar Lampung, diamankan 10,68 gram sabu.
Ivan Priantoro (39) warga Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, diamankan sebanyak 4,8 gram sabu-sabu.
"Ini merupakan pengungkapan polisi dari sat narkoba pada periode selama 10 hari ke belakang mencapai barang bukti 890 butir ekstasi dan sabu-sabu 15,48 gram," kata Kombes Abdul Waras.
Dengan barang bukti (BB) ketika dinilai rupiahnya mencapai Rp 445 Juta.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)