TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung melarang keras pasangan calon (paslon) Pilkada Bandar Lampung kampanye di Car Free Day (CFD).
Larangan paslon Pilkada kampanye di CFD itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Bandar Lampung, Muhaimin.
Ia mengatakan, CFD merupakan sarana masyarakat Bandar Lampung untuk berolahraga tanpa adanya kegiatan politik seperti kampanye Pilkada.
“CFD adalah area masyarakat untuk berolahraga, jangan sampai mengganggu masyarakat dengan kegiatan politik peserta Pilkada,” ungkapnya, Selasa (1/10/2024).
“Harapannya untuk peserta Pilkada juga jangan sampai menggunakan CFD sebagai tempat berkampanye,” sambungnya.
Menurut Muhaimin hal itu juga sudah berdasarkan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yakni tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut dijelaskan kampanye Pilkada dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.
"Jadi ada beberapa larangan dari Bawaslu ada 12 poin, di nomor 9 dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemkot Bandar Lampung," tuturnya.
Muhaimin mengatakan, CFD yang dilaksanakan setiap Minggu pagi di Tugu Adipura merupakan fasilitas untuk masyarakat.
“Jadi tidak boleh ada kegiatan politik dalam hal ini kampanye. Dan kita berkoordinasi dengan Bawaslu, apa yang dikatakan Bawaslu kita ikuti," jelasnya.
Dalam hal ini, pihaknya bersama Bawaslu memastikan bakal memantau pelaksanaan CFD di Tugu Adipura selama masa kampanye.
"Intinya staf-staf kita setiap minggu turun ke lapangan untuk mengecek alat-alat pelaksanaan CFD,” ucapnya.
“Kalau memang kita temukan (paslon Pilkada kampanye) kita tegur dan laporkan ke Bawaslu," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)