Dia pun menyebut jika dorongan cuti bersama para hakim memang sudah menyebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, terutama dari hakim-hakim di daerah.
"Memang terakhir perubahan perhitungan penghasilan itu terakhir tahun 2012 dengan PP nomor 94 tahun 2012, jadi sejak saat itu sampai sekarang belum ada perubahan, berikut dengan pemenuhan-pemenuhan hak-hak keuangan hakim sebagaimana dalam peraturan pemerintah itu," jelasnya.
"Kalau semangat semua hakim yang jelas sama, Pengadilan Negeri Tanjung Karang tentu senafas dengan hakim- daerah lain, cuman segala sesuatu kami tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Pengadilan Negeri Tanjung Karang," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)