Pelantikan Pj Sekprov Lampung

Gantikan Fahrizal Darminto, Fredy Resmi Jabat Pj Sekprov Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Lampung Samsudin melantik Fredy sebagai Pj Sekretaris Provinsi Lampung di Gedung Balai Keratun l, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jumat (1/11/2024). Fredy menggantikan posisi Fahrizal Darminto yang pensiun per 31 Oktober 2024.

Cenderung Tertutup

Dosen FISIP Universitas Lampung Dedi Hermawan menilai, penunjukan Pj Sekprov maupun Pj kepala daerah di Lampung cenderung tertutup. 

Penunjukan secara tertutup ini membuat publik tak mengerti proses dan mekanisme yang terjadi.

Dedi menjelaskan, setiap hal yang berkaitan dengan manajemen aparatur sipil negara (ASN) tentu harus mengikuti aturan yang berlaku. 

Aturan tersebut merujuk pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang di dalamnya mengatur tentang manajemen ASN, termasuk tentang mutasi, dan rotasi jabatan.

"Dalam hal ini pergantian Pj Sekda di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung karena jabatan sebelumnya pensiun juga diatur," ujar Dedi, Jumat (1/11/2024).

Dedi menjelaskan, saat ini sistem pengangkatan Sekprov definitif dilakukan secara merit atau terbuka, sehingga ada persaingan. 

"Kalau Sekda definitif itu belum ada karena itu ada lelang terbuka, sehingga saat ini masih diisi oleh penjabat Sekda," jelasnya.

Dedi menjelaskan, penentuan Pj Sekprov tentu sudah ada pertimbangan dari Pj Gubernur, yang juga berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenpan RB. 

"Terkait siapa orangnya, tentu ada syarat, dan kriteria yang harus sesuai kualifikasi, seperti rekam jejak dan pertimbangan-pertimbangan lain, sehingga barulah ditunjuk," tambahnya.

Namun, terus Dedi, penentuan Pj Sekprov menjadi kewenangan Pemprov Lampung, sehingga publik tidak bisa mencermati prosesnya. 

"Karena prosesnya internal dan tidak terbuka, jadi publik tidak bisa melihat secara jelas. Beda halnya dengan lelang (definitif) yang dilakukan secara transparan dan terbuka," tutur Dedi. 

"Meskipun memang sudah ada kriterianya, publik tidak bisa tahu persis prosesnya, karena yang dilihat publik tiba-tiba sudah dilantik," lanjutnya.

Dedi mengatakan, hal serupa juga terjadi pada penunjukan Pj kepala daerah di kabupaten/kota. 

"Ini juga publik tidak tahu, karena proses penunjukannya cenderung terjadi di ruang gelap. Beda halnya ketika seleksi dilakukan secara terbuka, misalnya pengisian eselon II yang seleksinya bisa diakses langsung oleh publik," imbuh Dedi.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita Terkini