TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BKPSDM Pemkot Bandar Lampung membeberkan alasan mengapa sejumlah pelamar PPPK tak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Diketahui, dari 5.076 orang pelamar, setidaknya ada sebanyak 90 pelamar PPPK pada formasi Pemkot Bandar Lampung yang TMS.
“Pelamar PPPK TMS karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi,” ujar Plt Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Lelawati, Minggu (3/11/2024).
Kendati begitu, pelamar PPPK Pemkot Bandar Lampung yang tidak lulus administrasi disebut masih memiliki kesempatan untuk lulus.
Dalam hal ini, pelamar PPPK yang TMS diberikan hak untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
“Kita memberikan hak sanggah untuk para pelamar yang tidak lulus dari tanggal 2 hingga 4 November 2024,” jelasnya.
“Yakni dengan catatan, pelamar yang tidak lulus administrasi harus memberikan keterangan jelas terkait sanggahannya,” tambahnya.
Ketentuan pelamar untuk melakukan sanggahan selama periode masa sanggah bisa dilihat melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Dalam hal ini, ia memberi penekanan agar pelamar tidak memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi jika tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang ditentukan.
“Untuk diketahui, pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 11 November 2024,” sebutnya.
Terakhir ia meminta agar pelamar yang lulus administrasi bisa mempersiapkan diri menghadapi tes Computer Assisted Test (CAT) BKN.
“Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi CAT,” ucapnya.
“Untuk itu diharapkan seluruh pelamar bisa mempersiapkan semuanya dengan baik agar mendapatkan hasil yang baik,” lanjutnya.
Sebelumnya, sebanyak 4.986 orang pelamar PPPK pada formasi Pemkot Bandar Lampung dinyatakan lulus administrasi.