Berita Lampung

Kualifikasi Pendidikan Tak Sesuai Formasi Jadi Penyebab Pelamar PPPK Bandar Lampung TMS

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. BKPSDM Pemkot Bandar Lampung membeberkan alasan mengapa sejumlah pelamar PPPK tak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebagai informasi, BKPSDM Pemkot Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 5.076 pelamar yang mendaftar PPPK untuk formasi pemkot setempat.

Plt Kepala BKPSDM Pemkot Bandar Lampung, Lelawati mengatakan, pelamar PPPK yang lulus terdiri dari tenaga kesehatan, teknis dan guru.

“Pengumuman seleksi PPPK sudah kita umumkan. Pelamar yang lulus terdiri dari tenaga kesehatan 422, teknis 3.661 dan guru 903,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).

“Sedangkan untuk pelamat yang tidak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) itu ada sebanyak 90 orang,” terusnya.

Ia mengatakan, pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan lulus adminitrasi.

Namun bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus administrasi.

Untuk diketahui, Pemkot Bandar Lampung secara resmi mengumumkan pembukaan 300 formasi PPPK untuk kota setempat.

Formasi itu dibuka berdasarkan pengumuman nomor 800/1934/IV.04/2024 tentang seleksi PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Dibukanya pendaftaran PPPK di Bandar Lampung itu dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Pemkot Bandar Lampung, Lelawati.

Ia mengatakan, formasi PPPK di Bandar Lampung itu terbagi dari formasi tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Kita baru mengumumkan seleksi PPPK di Bandar Lampung. Alhamdulillah kita dapat kuota 300 formasi,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).

“Itu terbagi dari tenaga guru sebanyak 100 formasi, lalu tenaga kesehatan 100 formasi dan tenaga teknis 100 formasi,” terusnya.

Dalam penerimaan PPPK tahun 2024 ini, jelas Lela, setidaknya ada sejumlah kategori calon pelamar yang diprioritaskan untuk lolos menjadi PPPK.

“Adapun pelamar prioritas itu yakni pelamar prioritas guru dan bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II),” ucapnya.

“Lalu tenaga non-ASN yang terdaftar pada database BKN dan pelamar yang bekerja aktif di Pemkot setempat selama dua tahun,” tandasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Berita Terkini