Pilkada Jakarta

Quick Count Pilkada Jakarta, Belum Ada Paslon Sentuh 50 Persen, Bakal 2 Putaran?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024 yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel). | Hasil hitung cepat alias quick count untuk Pilkada Jakarta 2024, hingga Rabu (27/11/2024) sekira pukul 15.45 WIB, belum ada satupun paslon yang menyentuh angka 50 persen.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hasil hitung cepat alias quick count untuk Pilkada Jakarta 2024, hingga Rabu (27/11/2024) sekira pukul 15.45 WIB, belum ada satupun paslon yang menyentuh angka 50 persen.

Jika hasil tersebut tetap bertahan hingga hitung cepat selesai dan berlanjut pada perhitungan resmi KPU, maka Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung 2 putaran.

Diketahui, untuk hitung cepat Litbang Kompas untuk Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan data masuk sudah 73,50 persen pada Rabu (27/11/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Menariknya, belum ada satupun pasangan calon yang mendapatkan suara di atas 50 persen.

Atas hasil tersebut, Pilkada Jakarta berpeluang 2 putaran.

Adapun Pasangan Nomor Urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih 40,21 persen, Pasangan Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto raih 10,45 persen dan Pasangan Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih 49,33 persen.

Hitung cepat atau Quick count merupakan metode survei yang digunakan untuk memprediksi hasil pemilihan umum.

Proses ini melibatkan penghitungan persentase suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak.

Data hasil penghitungan suara akan dikumpulkan dan dikirim ke pusat pengolahan data untuk diolah dan ditampilkan secara real-time.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, waktu tutup TPS untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah pukul 13.00 WIB.

Setelah waktu tersebut, lembaga survei akan mulai menghimpun data hasil pemungutan suara.

Disclaimer

Namun, penting untuk dicatat bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi Pilkada 2024.

Hasil resmi akan diumumkan setelah perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Data yang diperoleh dari quick count diambil dari berita acara hasil penghitungan suara C1 di TPS yang dijadikan sampel.

Syarat Pilkada Jakarta 2 Putaran

Pilkada 2 putaran hanya terjadi di Jakarta, dari 544 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada 2024.

Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.

Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Hasil Quick Count 5 Lembaga Survei

Pencoblosan di Pilkada Jakarta 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) dan selesai pukul 13.00 WIB.

Pasca pencoblosan, berbagai lembaga survei pun melakukan hitung cepat atau quick count terkait raihan suara tiap pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.

Diketahui, ada tiga paslon yang berkontestasi yaitu paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono; paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto; dan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

Dalam artikel ini, Tribunnews.com mengutip hasil quick count dari enam lembaga survei, yaitu Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Indikator Politik Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Charta Politika.

Namun, perlu ditegaskan bahwa quick count bukanlah hasil resmi dari Pilkada Jakarta 2024.

Adapun data raihan suara resmi tetap berasal dari hitung manual atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil quick count sementara, Pramono-Rano unggul dibandingkan dua paslon lainnya.

Contohnya, menurut hasil hitung cepat semantara dari Litbang Kompas, Pramono-Rano memperoleh 50,11 persen dan disusul RK-Suswono dengan raihan 39,52 persen.

Sementara, Dharma-Kun hanya memperoleh 10,37 persen suara.

Lalu, menurut hasil sementara quick count dari Indikator Politik Indonesia, Pramono-Rano mengungguli RK-Suswono dengan raihan 48,41 persen.

Sedangkan, RK-Suswono duduk di peringkat kedua dengan raihan 41,16 persen dan disusul Dharma-Kun sebesar 10,43 persen.

Selengkapnya berikut hasil quick count dari lima lembaga survei pada Rabu (27/11/2024) per pukul 15.00 WIB:

Litbang Kompas (data masuk 50,25 persen)

1. RK-Suswono: 39,52 persen

2. Dharma-Kun: 10,37 persen

3. Pramono-Rano: 50,11 persen

SMRC (data masuk 26,33 persen)

1. RK-Suswono: 38,47 persen

2. Dharma-Kun: 10,32 persen

3. Pramono-Rano: 51,22 persen

Indikator Politik Indonesia (data masuk 33,5 persen)

1. RK-Suswono: 41,16 persen

2. Dharma-Kun: 10,43 persen

3. Pramono-Rano: 48,41 persen

Lembaga Survei Indonesia (LSI) (data masuk 43,3 persen)

1. RK-Suswono: 39,5 persen

2. Dharma-Kun: 10,48 persen

3. Pramono-Rano: 50,02 persen

Charta Politika (data masuk 43,5 persen)

1. RK-Suswono: 40,24 persen

2. Dharma-Kun: 10,41 persen

3. Pramono-Rano: 49,35 persen

Link Quick Count Pilkada 2024

Masyarakat bisa langsung memantau hasil hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 di link masing-masing lembaga survei seperti Litbang Kompas, LSI, Charta Politika, Indikator, dan SMRC.

Berikut link masing-masing lembaga survei:

- Link quick count Litbang Kompas

- Link quick count LSI

- Link quick count Charta Politika 

- Link quick count Indikator

- Link quick count SMRC

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Berita Terkini