Tribunlampung.co.id, Mesuji - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 serentak berjalan kondusif dan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal terus dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (3/12/2024).
"Sejauh ini belum ada rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu, baik untuk pemilihan Gubernur maupun Bupati," ujarnya.
Deden menjelaskan, PSU bisa dilakukan jika memenuhi syarat tertentu.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, mengenai PSU diatur secara khusus dalam beberapa Pasal.
Misalnya, pada Pasal 49 PKPU 17 tahun 2024 bahwa PSU dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena bencana alam atau kerusuhan atau keadaan tertentu.
Selanjutnya, dalam Pasal 50, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
"Jadi kalau satu di antara syarat tersebut terpenuhi, maka PSU akan dilaksanakan sesuai tata cara yang diatur aturan."
"Tetapi sejauh ini tidak ada indikasi yang mengarah ke PSU," paparnya.
Lebih lanjut, ia pun beranggapan proses pemungutan suara pada 27 November 2024 berlangsung kondusif.
Mengingat Bawaslu Mesuji bersama pihak terkait mengerahkan tim untuk melakukan patroli ke berbagai TPS guna memastikan tidak ada pelanggaran selama proses pemungutan suara.
"Kami tentu berharap situasi yang kondusif ini tetap terjaga sampai seluruh tahapan Pilkada selesai," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )