Pilkada Mesuji

KPU Tunggu Gugatan di MK Selesai Baru Tetapkan Paslon Terpilih Hasil Pilkada Mesuji

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi, rapat pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan Pilkada Mesuji 2024. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji sampai saat ini belum dapat memastikan jadwal penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih. Hal tersebut lantaran KPU Mesuji masih menunggu hasil gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji sampai saat ini belum dapat memastikan jadwal penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih.

Hal tersebut lantaran KPU Mesuji masih menunggu hasil gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, KPU Mesuji telah secara resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Mesuji 2024 pada 3 Desember 2024.

"Jadi sampaI saat ini terkait penetapan Paslon terpilih kami masih menunggu keputusan MK ke KPU RI," ujar Ketua KPU Mesuji Samingan saat dikonfirmasi pada Minggu (8/12/2024).

Langkah itu dilakukan untuk melihat apakah terdapat sengketa Pilkada serentak atau tidak, termasuk di Pilkada Mesuji.

Setelah ada keputusan dari MK maka KPU Mesuji bisa melangkah ke tahap berikutnya yaitu menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil perolehan suara di Pilkada serentak.

"Tentunya keputusan dari MK menjadi dasar kami untuk melakukan penetapan," imbuhnya.

Samingan menilai proses tersebut menjadi sangat penting karena untuk memastikan tidak adanya sengketa hukum sebelum penetapan resmi Paslon terpilih.

Jikapun tidak ada sengketa yang diajukan ke MK maka KPU Mesuji bisa dengan segera menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

Pleno Rekapitulasi Pilkada Mesuji 2024

Sebelumnya, KPU Mesuji telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Kegiatan itu berlangsung di Balai Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Selasa (3/12/2024).

Dalam rekapitulasi penghitungan itu, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Elfianah - Yugi Wicaksono meraih kemenangan dengan memperoleh suara terbanyak.

Angkanya mencapai 61.713 suara dengan presentasi 50,83 persen kemenangan.

Diurutan ke- 2 ada Paslon nomor urut 04 Suprapto - Fuad Amrulloh dengan perolehan 37.978 suara dan  presentase 31,28 persen.

Kemudian diurutkan ke-3 ada Paslon nomor urut  03 Edi Ashari - Tri Isyani yang memperoleh 15.238 suara dengan presentase 12,55 persen.

Posisi terakhir ada Paslon nomor urut 01 Syamsudin - A Yulivan Nurullah yang memperolehan 6.475 suara dah dengan persentase 5,33 persen.

Ketua KPU Mesuji, Samingan saat diwawancarai awak media mengatakan jika pada hari ini dilaksanakannya pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Alhamdulillah dalam proses rekapitulasi yang telah berlangsung pada hari ini berlawanan lancar tanpa ada kendala," ujarnya.

Samingan menyebut keberhasilan pelaksanaan Pilkada sampai tahap ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak.

Untuk itu pihaknya mengucapkan ribuan terimakasih kepada Pemkab Mesuji, stakeholder dan petugas Pemilu yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan Pilkada serentak.

"Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang terlibat mulai dari TNI-Polri, PPK, Panwascam PPS dan KPPS. Berkat dukungannya, semu proses pemungutan sampai penghitungan suara di Pilkada Mesuji ini dapat berlangsung aman dan lancar," jelasnya.

Lebih lanjut diketahui jika pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat Kabupaten digelar setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

Pada rapat pleno tingkat kabupaten ini dihadiri oleh para saksi dari masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Berita Terkini