Pilkada Pringsewu

Paslon Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Hisbullah Ajukan Sengketa Hasil Pilkada ke MK

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda saat podcast di Tribun Lampung, Selasa (3/9/2024).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Setelah empat calon Bupati di Lampung mengajukan gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran calon Bupati Pringsewu nomor urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung Suheri, Senin (9/12/2024).

"Hari ini merupakan hari terakhir paslon Bupati dan Walikota di Lampung dalam mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK, hal ini karena Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten/kota paling akhir dilaksanakan pada Rabu 4 Desember 2024 kemarin dan hingga siang ini baru paslon bupati Pringsewu nomor urut 2 yang mengajukan gugatan sengketa setelah 4 cakda sebelumnya," kata Suheri.

Menurutnya, sebagaimana tahapan Pilkada 2024, proses pengajuan sengketa hasil dapat dilaksanakan tiga hari setelah rekapitulasi suara dilangsungkan.

"Sejauh ini terdapat 5 daerah yang mengajukan gugatan"

"Di antaranya, Pringsewu, Pesawaran, Pesisir Barat, Tulang Bawang dan Mesuji," jelasnya.

Menurut Suheri, pemeriksaan awal sebagaimana tahapan bakal dilangsungkan diantara tanggal 21-31 Desember 2024.

"Pemeriksaan awal oleh Mahkamah Konstitusi antara tanggal 21-31 Desember untuk jadwal pastinya nanti ketika mendapat jadwal sidang pemeriksaan kami beritahu," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini