Pilkada Pringsewu

Pilkada Pringsewu 2024, Paslon 02 Resmi Ajukan Gugatan ke Bawaslu dan MK

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum paslon kada 02 saat melaporkan gugatan di MK. | Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) kepala daerah Pringsewu nomor urut 02, Adi Erlasnyah dan Hisbullah Huda, resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu dan MK. Paslon 02 melaporkan dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh tiga paslon lainnya saat Pilkada Pringsewu 2024.

Bawaslu Lampung menyatakan siap hadapi gugatan Pilkada 2024. 

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung, Suheri sementara ini empat gugatan Pilkada 2024 yang sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Empat cakada itu diantaranya paslon di Pesawaran, Pesisir Barat, Tulang Bawang dan Mesuji," kata Suheri. 

Lebih lanjut ia mengatakan, paslon kepala daerah di Kabupaten Pesawaran yang mengajukan gugatan ke MK yaitu paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius.

"Lalu di Kabupaten Tulang Bawang yang mengajukan gugatan sengketa, paslon nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar."

"Kemudian Mesuji paslon nomor urut 3 Edi Azhari dan Tri Isyani."

"Terakhir di Pesisir Barat nomor urut 2 yaitu Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Setia) juga mengajukan gugatan," tambahnya. 

Suheri menerangkan, pengajuan gugatan ke MK ini sudah diregistrasi dan masing-masing paslon yang bersangkutan sudah menerima akte permohonan. 

"Dengan menerima akte permohonan artinya akan dilakukan pemeriksaan awal oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam pemeriksaan awal pihak terlapor atau termohon (KPU) sekaligus Bawaslu sebagai pihak terkait akan hadir dalam persidangan," tandasnya.

Bawaslu Lampung menyampaikan siap untuk menghadapi proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.

"Sebagai pihak pemberi keterangan dalam proses sengketa pemilihan, prinsipnya Bawaslu siap," kata Suheri.

Lanjut Suheri mengatakan, Bawaslu Lampung juga sudah meminta Koordiv Hukum dan Staf Pendukung Hukum Bawaslu 15 kabupaten/kota untuk mengumpulkan seluruh alat bukti proses pilkada di wilayahnya masing-masing. 

"Kita sudah minta Kordiv Hukum Bawaslu 15 kabupaten/kota di Lampung untuk mengumpulkan seluruh alat bukti. Meskipun kita belum tahu dalil gugatan yang diajukan oleh paslon bersangkutan," jelasnya. 

KPU Lampung Siap

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah mengatakan, pihaknya siap menghadapi sengketa tersebut. 

Halaman
123

Berita Terkini