TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Rika Amalia alias RK (19) kini disebut sebagai kakak ipar keji di Palembang karena membunuh adik suaminya yang masih siswi SMP dengan racun.
Tak hanya meracuni si adik, kakak ipar RK ini tega membiarkan begitu saja siswi SMP bernama Aisyah Nur Fadilah tergeletak di kamar mandi.
Bahkan sampai dua jam remaja putri usia 13 tahun tersebut sekarat di kamar mandi lalu meninggal dunia akibat diracun kakak ipar.
Usai meracuni korban siswi SMP hingga tewas, Rika juga menyeret jasadnya hingga meninggalkan sejumlah luka.
Peristiwa pembunuhan keji yang dilakukan kakak ipar tersebut terjadi di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore.
Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas.
Usut punya usut, aksi keji pelaku terhadap korban dilandaskan oleh sakit hati atau dendam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.
RK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, ANF.
"Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik di antara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan adik iparnya itu," ujar Harryo saat konferensi pers di Poltabes Palembang, Jumat (20/12/2024).
"Yang pada akhirnya cerita yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain adik iparnya sendiri," sambungnya.
Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui marketplace online.
"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp 47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan.
"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.