Lebih jauh Harryo mengatakan, selain mengamankan RK, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti berupa Handphone pelaku dan Handphone korban.
Selain itu, pakaian yang digunakan korban dan pelaku, botol minuman untuk tempat cairan potasium, dan satu lembar print out pembelian potasium lewat online shop, atas nama Rika, yang dipesan oleh pelaku pada 2 Desember 2024 seharga Rp 47 ribu.
"Hingga kini, tersangka pun masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA, Pimpinan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan," tuturnya, sambil mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com