TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Lima wilayah di Lampung mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejauh ini proses telah mencapai sidang pemeriksaan awal yang bakal digelar MK.
Kelima wilayah tersebut yakni, Pringsewu, Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji dan Tulangbawang.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi materi gugatan yang diajukan oleh masing-masing kabupaten.
Menurutnya, isu terkait netralitas ASN dan politik uang menjadi dalil utama dalam gugatan yang diajukan oleh sejumlah pasangan calon dalam sengketa Pilkada Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bawaslu Provinsi Lampung kini tengah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang melibatkan lima kabupaten di Lampung, termasuk Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
"Saat ini kami dalam tahap finalisasi dalam menyiapkan bukti-bukti, dengan Bawaslu sebagai pemberi keterangan," kata Suheri saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, pada Senin, (6/1/2025).
Menurut Suheri, setiap kabupaten mengajukan sejumlah dalil gugatan yang cukup banyak, dengan total bisa mencapai belasan hingga puluhan dalil.
"Namun secara umum ada empat isu besar yang menjadi fokus gugatan tersebut," katanya.
“Dalil gugatan itu berfokus pada beberapa isu utama, yakni netralitas ASN, netralitas Kades, syarat pencalonan, dan praktik politik uang yang dinilai merugikan,” sambung dia.
Sebagai informasi, proses pemeriksaan kelengkapan dokumen telah dimulai pada 23 Desember 2024 dan berlangsung hingga 2 Januari 2025.
Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan pada 8 Januari 2025.
Pemeriksaan persidangan yang lebih mendalam akan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Rapat permusyawaratan hakim dijadwalkan pada 5-10 Februari 2025, dengan pengucapan putusan/ketetapan pada 11-13 Februari 2025.
Berikut lima pasangan calon yang mengajukan gugatan berasal dari berbagai kabupaten di Lampung.