"Yang paling penting, Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang terpilih dengan cara yang benar," katanya.
Dia menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar lembaga yang menghitung angka hasil Pilkada, tetapi juga bertugas memastikan keadilan bagi setiap calon kepala daerah (Cakada) yang merasa dirugikan.
"Kita sepakat bahwa MK bukan hanya Mahkamah Kalkulator dan Mahkamah Keluarga, kita berharap MK benar-benar membuktikan kemurnian Pilkada 2024," pungkasnya.
Total 152 gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 152 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) tahun 2024.
Gugatan tersebut berasal dari pemilihan bupati dan wali kota di berbagai daerah, termasuk dari Lampung.
Sementara untuk gugatan pilgub belum ada.
“152 (gugatan), dari berbagai kabupaten dan kota ya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Dari jumlah tersebut, terdapat 119 gugatan terkait pemilihan bupati dan 33 gugatan untuk pemilihan wali kota.
Berdasarkan data di situs MK, hingga pukul 12.26 WIB, belum ada gugatan yang diajukan untuk pemilihan gubernur.
Suhartoyo menjelaskan, batas waktu pengajuan gugatan berbeda-beda, bergantung pada kapan KPU daerah menetapkan hasil Pilkada.
"Kalau provinsi kan belum ada yang masuk. Kalau sudah ditetapkan, baru tiga hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu, berlalu masa pendaftaran,” tuturnya.
Masa pengajuan perkara Pilkada 2024 berlangsung sejak 27 November hingga 18 Desember 2024.
Hingga kini, proses pendaftaran masih terbuka bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada di tingkat provinsi.
Sidang Perdana