Berita Lampung

Eks Kepala Bapenda Pringsewu Divonis Penjara 3 Tahun Kasus Korupsi BPHTB

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang saat membacakan putusan dalam kasus korupsi BPHTB waris dengan terdakwa Waskito Joko Suryanto yang diputus penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung resmi menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris, Jumat (10/1/2025).

Kasus ini menyeret Waskito Joko Suryanto sebagai terdakwa korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pringsewu Lampung yang dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 576.400.000.  

Terdakwa atau mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta, dengan subsider dua bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjung Karang. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim dipimpin oleh Aria Veronica bersama hakim anggota Charles Holidi dan Ayanef Yulius menjatuhkan vonis dengan nomor putusan 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk. 

Selain putusan hukuman terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 326.400.000. 

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. 

Lalu, bila masih belum mencukupi, hukuman tambahan satu tahun penjara akan dijatuhkan.  

Barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta yang dititipkan oleh saksi Retno sebagai wajib pajak dirampas untuk negara. 

Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.  

Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut. 

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Lutfi Fresly bersama I Kadek Dwi Ariatmaja dan Reyhan Akbar menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.  

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono menyampaikan apresiasi atas putusan ini.

Wisnu menilai ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam pemberantasan korupsi. 

“Penegakan hukum ini menjadi momen agar modus serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Kejari Pringsrwu secara tegas untuk terus menangani kasus-kasus korupsi khususnya di sektor perpajakan.

Halaman
12

Berita Terkini