Petani Singkong Lampung Demo

SK Harga Singkong Tak Kunjung Terbit Picu Audiensi di DPRD Lampung Panas

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan antara para petani singkong dan Pansus Tata Niaga Singkong berlangsung panas karena sampai sekarang SK penetapan harga singkong tidak terbit

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pertemuan perwakilan petani singkong dan Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong berlangsung panas, Senin (13/1/2025).

Audiensi sendiri awalnya berlangsung kondusif, di mana perwakilan petani singkong maupun DPRD Lampung menyampaikan pandangan masing-masing.

Kondisi mulai memanas saat para perwakilan petani singkong di Lampung merasa tidak dapat kejelasan hasil audiensi dengan anggota DPRD Lampung. 

Hal tersebut bermula saat perwakilan petani, Maradoni meminta kejelasan terkait dengan pertemuan tersebut karena pansus hanya menjelaskan terkait dengan tugas mereka. 

"Kami jangan hanya nina bobo kan saja, kami hanya ingin pemerintah menegaskan Surat Keputusan agar diterapkan perusahaan, dan kalau melanggar diberi sanksi tegas," ujarnya sembari menggebrak meja.

Menanggapi hal ini, Anggota Pansus DPRD Lampung Budi Condorowati melakukan interupsi.

Menurutnya, pihaknya berkomitmen bakal membuatkan payung hukum dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang harga singkong.

"Ini bisa dibentuk perda karena ini keadaan mendesak, saya juga petani singkong," kata Condro.

Namun, intonasi dan cara penyampaian Budhi Condorowati yang ikut menggebrak meja memicu kemarahan para petani. 

Para perwakilan petani sontak bangun dari kursi masing-masing dan menghampiri Budhi Condro.

Situasi kemudian kembali kondusif setelah para perwakilan petani meminta Budhi Condorowati keluar meninggal forum tersebut. 

Diketahui, ribuan petani singkong menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/1/2025).

Adapun ribuan petani ini berasal dari 7 kabupaten penghasil singkong yakni Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat Mesuji dan Waykanan.

Ribuan petani ini meminta Pemerintah setempat menerapkan kesepakatan bersama antara Pj Gubernur Lampung dengan para perusahaan dan para petani pada 23 Desember 2024 lalu   

Di mana, dalam kesepakatan sebelumnya, Pj Gubernur telah menyatakan harga singkong Rp 1.400 dan rafaksi maksimal 15 persen, 

Namun, di lapangan, harga singkong tak ada perubahan lantaran terkendala belum ada payung hukum untuk dipatuhi bersama antara perusahaan dan petani.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita Terkini