Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Kekerasan Seksual

Polres Lampung Timur merilis tiga tersangka kasus curas. Tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lampung Timur
TIGA KASUS KEJAHATAN - Jajaran Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers ungkap tiga kasus kejahatan, rudapaksa, dan penyerahan senjata api rakitan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur merilis tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Tiga tersangka tersebut berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati mengungkap, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di tengah masyarakat.

"Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya curas yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum," ujar Heti dalam konferensi pers di Polres Lampung Timur, Rabu (13/8/2025).

Heti menjabarkan, kasus pertama yang berhasil diungkap yakni dengan modus pepet dan todong sajam.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. 

Pelaku berinisial RF memepet korban, menodongkan senjata tajam ke leher, lalu merampas barang berharga.

Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak ponsel. 

"RF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujarnya.

Kasus kedua, lanjut Heti, adalah kasus curas disertai kekerasan seksual terhadap anak. 

Heti mengatakan, kasus kedua yang diungkap jajaran Polres Lampung Timur ini dinilai memprihatinkan, karena disertai tindakan asusila. 

Pelaku berinisial SU menghampiri korban yang masih di bawah umur di Jalan Perladangan Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana.

Dengan dalih menjemput, pelaku membawa korban ke area perladangan.

"Di lokasi itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya.

Setelah memaksa korban berhubungan badan, pelaku juga mengambil ponsel milik korban," ungkap Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved