Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Kekerasan Seksual

Polres Lampung Timur merilis tiga tersangka kasus curas. Tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lampung Timur
TIGA KASUS KEJAHATAN - Jajaran Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers ungkap tiga kasus kejahatan, rudapaksa, dan penyerahan senjata api rakitan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur, Rabu (13/8/2025). 

"SU dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi juga mengembangkan penyidikan terkait unsur kekerasan seksual," ujarnya.

Terakhir, jajaran Polres Lampung Timur mengungkap pembegalan dengan modus todongkan senjata api rakitan.

Heti mengatakan, kasus ketiga yang diungkap oleh pihaknya terjadi di Jalan Umum Desa Donomulyo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.

Pihaknya menyita barang bukti senjata api rakitan, dan pelaku DA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Pelaku DA bersama rekannya memepet korban dan menodongkan senjata api rakitan sebelum merampas satu unit ponsel," ujarnya.

Kapolres Lampung Timur menjelaskan, selain tiga kasus kejahatan yang berhasil diungkap olehnya, pihaknya juga menangani upaya penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat.

Polres Lampung Timur menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi. 

Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.

Terkait upaya tersebut, Kapolres memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang membantu tugas kepolisian.


"Kami mengimbau warga yang mengetahui keberadaan senjata api rakitan agar segera melapor dan menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian," tutupnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved