Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Kekerasan Seksual

Polres Lampung Timur merilis tiga tersangka kasus curas. Tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lampung Timur
TIGA KASUS KEJAHATAN - Jajaran Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers ungkap tiga kasus kejahatan, rudapaksa, dan penyerahan senjata api rakitan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur merilis tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Tiga tersangka tersebut berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati mengungkap, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di tengah masyarakat.

"Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya curas yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum," ujar Heti dalam konferensi pers di Polres Lampung Timur, Rabu (13/8/2025).

Heti menjabarkan, kasus pertama yang berhasil diungkap yakni dengan modus pepet dan todong sajam.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. 

Pelaku berinisial RF memepet korban, menodongkan senjata tajam ke leher, lalu merampas barang berharga.

Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak ponsel. 

"RF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujarnya.

Kasus kedua, lanjut Heti, adalah kasus curas disertai kekerasan seksual terhadap anak. 

Heti mengatakan, kasus kedua yang diungkap jajaran Polres Lampung Timur ini dinilai memprihatinkan, karena disertai tindakan asusila. 

Pelaku berinisial SU menghampiri korban yang masih di bawah umur di Jalan Perladangan Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana.

Dengan dalih menjemput, pelaku membawa korban ke area perladangan.

"Di lokasi itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya.

Setelah memaksa korban berhubungan badan, pelaku juga mengambil ponsel milik korban," ungkap Kapolres.

"SU dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi juga mengembangkan penyidikan terkait unsur kekerasan seksual," ujarnya.

Terakhir, jajaran Polres Lampung Timur mengungkap pembegalan dengan modus todongkan senjata api rakitan.

Heti mengatakan, kasus ketiga yang diungkap oleh pihaknya terjadi di Jalan Umum Desa Donomulyo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.

Pihaknya menyita barang bukti senjata api rakitan, dan pelaku DA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Pelaku DA bersama rekannya memepet korban dan menodongkan senjata api rakitan sebelum merampas satu unit ponsel," ujarnya.

Kapolres Lampung Timur menjelaskan, selain tiga kasus kejahatan yang berhasil diungkap olehnya, pihaknya juga menangani upaya penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat.

Polres Lampung Timur menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi. 

Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.

Terkait upaya tersebut, Kapolres memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang membantu tugas kepolisian.


"Kami mengimbau warga yang mengetahui keberadaan senjata api rakitan agar segera melapor dan menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian," tutupnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved