Berita Lampung

Ada Pagar Laut di Mutun, DPRD Lampung Minta Dibongkar jika Tak Berizin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan pagar laut di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Kamis (16/1/2025).

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Marjaya Sargan menyampaikan pagar laut di Bekasi berbeda dengan di Tangerang, Banten. Menurutnya, pembuatan pagar laut di Bekasi ini untuk Pelabuhan Pangkal Pendaratan Ikan (PPI).

"Beda Bekasi mah. Itu buat Pelabuhan PPI resmi. Beda kayak di Tangerang, bukan misterius," kata Marjaya. 

Pembangunan kawasan PPI Paljaya itu merupakan kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat. Lantas, DKP Jawa Barat menggandeng pihak ketiga melakukan upaya pengembangan.

Terpisah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan mereka tidak pernah mengeluarkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan pagar laut yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat.

"KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin.

Doni juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Pada 19 Desember 2024, KKP juga telah mengirimkan surat kepada pemilik pagar laut, meminta penghentian kegiatan yang tidak memiliki izin.

"Tim PSDKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu," ujar Doni. "Itu (pagar laut di Bekasi) yang punya perusahaan. Kami bersurat ke perusahaannya," lanjutnya.

Ia menyebut saat ini KKP masih melakukan pendalaman. Doni belum bisa membeberkan lebih detail dari perusahaan pemilik pagar laut ini karena berkaitan dengan proses penegakan hukum.

(Tribunlampung.co.id/ryo/tribun network/daz/riz/wly/igm/nas)

Berita Terkini