Berita Terkini Nasional

Modus Warga Lampung Pura-pura Jadi Prabowo-Gibran, Tipu 11 Orang hingga Rp 30 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyebar video deepfake Presiden saat ditampilkan dalam konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025). | Modus warga Lampung Tengah, Lampung, berpura-pura menjadi Presiden Prabowo Subianto lalu tipu 11 orang hingga merugi Rp 30 juta.

Total kerugian yang terungkap senilai Rp 30 juta.

Namun, angka ini baru dari akumulasi operasional AMA selama empat bulan terakhir.

“Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Juncto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Himawan.

AMA diancam dengan pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Kompas.com )

Berita Terkini