TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kulonprogo - Seorang nenek di Kulonprogo dirudapaksa pria yang kesehariannya berburu rusa.
Kasus rudapaksa terhadap nenek usia 64 tahun tersebut terjadi pada malam hari saat sang nenek sudah mau beranjak tidur.
Tiba-tiba pelaku PR (36) masuk ke kamar nenek berinisial STY hingga mengancamnya pakai sajam.
Nenek STY sempat teriak meminta pertolongan namun sia-sia karena jarak rumahnya jauh dari rumah lainnya.
Ksus tersebut terungkap setelah si nenek melaporkan kejadian itu ke polisi Polsek Pengasih Kulonprogo.
Jajaran Polsek Pengasih akhirnya menangkap PR (36), pria asal Kapanewon Girimulyo karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang nenek berumur 64 tahun, STY.
Kanitreskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono, mengungkapkan bahwa tindakan bejat tersebut terjadi pada 15 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
PR yang dikenal STY karena sering berburu rusa di sekitar rumahnya, datang dengan niat buruk.
"PR datang dan mengatakan kepada STY bahwa ia hendak berburu rusa. Saat itu STY sedang bersiap untuk tidur," jelas Triyono dalam konferensi pers, pada Kamis (23/01/2025).
Begitu memasuki kamar, PR langsung berusaha mencekik STY dan memaksa korban untuk membuka mulutnya agar bisa menuangkan minuman keras.
Ia juga mengancam STY dengan senjata tajam.
Upaya Korban dan Penangkapan Pelaku
Meskipun STY berusaha melawan dan berteriak minta tolong, tidak ada tetangga yang mendengar karena jarak rumahnya yang jauh.
Setelah peristiwa tersebut, STY keluar rumah dan melaporkan kejadian kepada kakaknya sebelum memeriksakan diri ke RSUD Wates dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pengasih.
Berkat bukti-bukti yang mengarah kepada PR, tim gabungan Polsek Pengasih dan Girimulyo berhasil menangkapnya.
"Saat diperiksa, PR mengakui perbuatannya. Dia sudah merencanakan aksi ini dan membawa miras dalam botol air mineral bekas," tambah Triyono.
Tindak Pidana dan Proses Hukum
PR kini dikenakan Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Ia juga dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman yang sama.
Triyono mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo pekan depan.
Saat ini, PR ditahan di rumah tahanan Mako Polres Kulon Progo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com