Berita Lampung

Tiga Perusahaan Tapioka di Lampung Mangkir dari Panggilan KPPU, Pansus DPRD Usulkan Perpres

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IMPOR SINGKONG - Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro (kanan) memberi keterangan kepada awak media terkait polemik harga singkong di Lampung, Kamis (6/2/2025). Kantor KPPU Wilayah II panggil perusahaan pengimpor singkong. Dok Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto.

Dalam kesempatan itu lanjut Mikdar, pihaknya menjelaskan hasil kerja dan temuan pansus terkait polemik yang terjadi antara petani dan perusahaan pengolahan singkong di Lampung.

"Semua hasil kerja kami selama ini sudah disampaikan. Intinya, petani menginginkan harga yang layak. Namun keputusan yang sudah dikeluarkan Kementerian Pertanian dan Pj Gubernur Lampung tidak bisa dijalankan perusahaan, bahkan hingga saat ini beberapa perusahan belum beroprasi," ujarnya.

Mikdar menekankan, perlunya regulasi yang lebih kuat dari DPR RI agar keputusan pemerintah dapat diimplementasikan secara efektif.

"Kami mendorong Komisi IV untuk membuat regulasi yang mengikat. Sehingga pabrik tetap bisa beroperasi, tetapi petani juga mendapatkan harga yang adil," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres), sehingga memiliki sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankannya.

"Selain itu, Pansus juga meminta dukungan Komisi IV DPR RI dalam penyaluran bantuan kepada petanisingkong, seperti pupuk subsidi, bibit unggul, dan alat berat. Alhamdulillah akan diperjuangkan," kata anggota Fraksi Gerindra itu.

Setelah pertemuan dengan DPR RI, Mikdar mengaku Pansus Tataniaga Singkong melanjutkan kunjungan ke Kementerian Perdagangan RI.

Dalam pertemuan tersebut, Mikdar menyoroti bahwa salah satu penyebab turunnya hargasingkongadalah imporsingkongdalam jumlah besar.

"Kami sampaikan kepada Kementerian Perdagangan bahwa impor yang berlebihan menghancurkan hargasingkonglokal. Kami meminta agar pemerintah mendata dengan jelas kebutuhan impor, sehingga impor hanya dilakukan jika produksi dalam negeri benar-benar tidak mencukupi," jelasnya.

Menurut Mikdar, koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sangat diperlukan agar kebijakan impor tidak merugikan petani lokal.

Ia juga mengusulkan agar imporsingkong jika diperlukan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog, bukan perusahaan pengolahansingkongmenjadi tapioka.

"Kami berharap impor dilakukan oleh sektor yang tidak berkaitan langsung dengan produksi tapioka, misalnya perusahaan kertas atau industri lain yang membutuhkan singkong. Sehingga industri dalam negeri tetap berjalan dan petani tetap mendapatkan harga yang layak," tegas Mikdar.

Menurutnya, kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada petanisingkongdan menciptakan stabilitas harga yang lebih baik di pasar.

Terkait langkah lanjutan Pansus, menurutnya minggu depan akan memanggil sejumlah pengusaha pemilik perusahaan Tapioka untuk rapat dengar pendapat.

"Rencanya Rabu pekan depan, kami akan bahas pembinaansingkongjangka pendek, menengah hingga jangka panjang," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/hurri agusto/riyo pratama)

Berita Terkini