Berita Lampung

Disnakertrans Mesuji Buka Posko Pengaduan THR

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POSKO PENGADUAN THR - Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat ikuti kegiatan HUT Mesuji tahun 2021. Disnakertrans Mesuji buka posko pengaduan THR.

Tribunlampung.co.id Mesuji - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Mesuji telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Kamis (20/3/2025). 

Adapun lokasi ada di Kantor Disnakertrans Mesuji yang beralamatkan di Jalan Pangeran Muhammad Ali, komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji. 

Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri mengatakan Posko Pengaduan THR itu dibuka untuk memastikan semua pekerja yang berhak bisa menerima THR. 

"Jadi adanya Posko Pengaduan ini juga supaya pekerja bisa mengkonfirmasi terkait permasalahan THR," ujarnya. 

Untuk itu, bagi pekerja yang akan melakukan pengaduan bisa dapat langsung hadir ke Posko langsung. 

Adapun waktu jam kerja pada Senin-Jumat sekitar pukul 08.00-15.30 WIB. 

Atau bisa juga melalui kontak person Posko Pengaduan yang telah disediakan : 
- 0856-0996-9001
- 0813-7956-1848
- 0822-8244-0177
- 0813-7788-0745

Ditambahkan Najmul Fikri menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji juga telah mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor KT.18.00/2043/IV.16/MSJ/2024 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. 

Serta  Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji  Nomor. KT.18.00/2044/IV.16/MSJ/2025 tentang Pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan tahun 2024 bagi pengemudi dan kurir pada pelayanan angkutan berbasis aplikasi. 

Menurutnya edaran ini merupakan hal baru karena mengacu pada dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 52 Tahun 2025 Tanggal 14 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Berita Terkini