Kenapa Dua Oknum TNI Belum Tersangka?
Dua oknum anggota TNI terduga pelaku penembakan 3 polisi di Way Kanan, Lampung, masih berstatus saksi, belum tersangka.
Status kedua oknum TNI tersebut diungkapkan oleh Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Dalam kasus ini, dua oknum anggota TNI yang telah ditahan yaitu Kopka Basarsyah yang merupakan anggota Subramil Negara Batin, dan Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin.
"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," kata Mayjen Ujang Darwis.
Menurut jenderal bintang 2 tersebut, jika terbukti, kedua oknum TNI ini baru akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis masih ditahan di Denpom Lampung pasca kejadian penembakan terhadap 3 polisi hingga tewas.
"Sejauh ini terdapat dua oknum yang terduga pelaku sedang diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," kata Darwis.
Kopka B ditangkap, Peltu L serahkan diri
Anggota TNI berpangkat Kopka (Kopral Kepala) Basarsyah alias B, ditangkap di kediamannya oleh anggota PM (Polisi Militer) TNI AD, pada Selasa (18/3/2025).
Kopka B ditangkap karena menjadi terduga penembakan tiga anggota Polda Lampung saat operasi penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. Lampung
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Detasemen Polisi Militer, Kodim Way Kanan, dan jajaran Polres Way Kanan.
Dilansir melalui tayangan Kompas TV, sempat terjadi kericuhan dalam penangkapan itu karena pihak keluarga menghalangi petugas.
Meski demikian, anggota PM (Polisi Militer) TNI AD berhasil membawa Kopka Basarsyah setelah keluarga menerima penjelasan petugas.
Dari video amatir yang beredar, tampak pelaku yang berbadan tambun itu mengenakan kaos motif doreng hijau.