Berita Lampung

ASN Lampung Selatan Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik, Bupati Egi: Ada Sanksinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LARANG PAKAI RANDIS - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat mendampingi Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Pangabean mengecek X-Ray, di tollgate penumpang pejalan kaki, di Dermaga Reguler, Pelabuhan Bakauheni, Selasa (26/3/2025). ASN Lampung Selatan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Ia menegaskan jika ada yang melanggar akan ada sanksinya.

Hal itu dikatakan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat mendampingi Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Pangabean mengecek X-Ray, di tollgate penumpang pejalan kaki, di Dermaga Reguler, Pelabuhan Bakauheni, Selasa (26/3/2025).

"Nggak boleh. Secara aturan tidak boleh," ujarnya.

Ia menyebut jika ada yang melanggar akan ada sanksinya.

"Ada (sanksi)," ucapnya.

"Nanti akan kita data semua kendaraan dinas," sambungnya.

Sementara itu, pihaknya menyiapkan posko pelayanan untuk pemudik.

"Kiat siapkan pos Dishub ada 8. Lalu, posko kesehatan juga," ujarnya.

Ia menyebut pelayan kesehatan di posko yang disediakan gratis.

"Gratis," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Berita Terkini