Aksi di Unimal Lampung

Sopian Sitepu Nilai Pengurus Yayasan Altek dan Rektor Farich Cacat Hukum

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CACAT HUKUM - Kuasa hukum dari pihak M Kadafi, Jefri Manalu saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (7/4/2025). Pihaknya menilai pengurus Yayasan Altek dan Rektor Achmad Farich cacat hukum. 

 Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara dari M Kadafi, Sopian Sitepu, menilai pengurus Yayasan Altek dan Rektor Achmad Farich cacat hukum. 

"Akta pengurus yayasan yang akan mengangkat rektor baru tersebut adalah cacat hukum," kata pengacara Sopian Sitepu, Senin (7/4/2025). 

Ia mengatakan, pihaknya bisa menjamin dan membuktikan dengan laporan polisi (LP) di Polresta Bandar Lampung, sudah pada tingkat penyidikan. 

Pihaknya berterima kasih kepada Kapolresta Bandar Lampung beserta seluruh jajarannya dengan sigap dan antisipasi mengamankan di lokasi. 

Jefri Manalu tim Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya mendamaikan keluarga agar bisa mencapai jalan terbaik demi kepentingan mahasiswa. 

"Anggap saja ini reuni keluarga, dari pihak keluarga semua persoalan intinya bisa diselesaikan dengan baik," ujar Jefri.

Polisi hadir melindungi semua pihak sebagai pelindung masyarakat. 

"Kami sudah bersurat ke Dirjen Dikti untuk meninjau kembali surat penetapan rektor," kata Jefri.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini