Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu harapkan adanya tersangka dalam konflik internal Universitas Malahayati (Unimal).
"Kami menunggu penyidik Polresta Bandar Lampung untuk melakukan gelar perkara, siapa yang akan menjadi tersangkanya," kata Pengacara Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu saat diwawancarai Tribun Lampung di lantai 3 Gedung Rektorat Unimal, Selasa (8/4/2025).
Ia mengatakan, pihaknya menjelaskan bahwa akta pengangkatan rektor tersebut yang dilakukan oleh pengurus yayasan, berdasarkan akta yang diduga palsu.
"Kami mempunyai data seperti Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan ada panggilan, kepalsuan tersebut sudah menjadi perkara penyidikan," kata Sopian Sitepu.
Artinya ada perbuatan pidana di dalamnya dan sekarang ini sudah tahap menunggu gelar perkara, sudah pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).
Rektor yang sah adalah Muhammad Kadafi, beliau diangkat berdasarkan akta pengurus yayasan tahun 2023.
Karena di dalam akta itu, pihak-pihak yang boleh melakukan rapat pengurus yayasan adalah Sekretaris dan Bendahara.
"Mereka mengangkat Bapak Kadafi sebagai rektor yang sah. Jadi ada akta yang sah untuk mengangkat rektor. Sampai saat ini, beliau tetap melaksanakan tugas Tri Dharma perguruan tinggi," kata Sopian.
Kemudian dalam pemberitaan disebutkan ada oknum pengurus yayasan yang katanya mengangkat rektor berinisial AF.
Ia mengatakan, terkait tentang struktur kelembagaan yang katanya ada surat dari dikti (pendidikan tinggi), bahwa surat tersebut sebenarnya masih tidak mengikat.
Karena mereka melakukan penyelundupan hukum atas surat dikti tersebut.
Artinya penyelundupan hukum, mereka menyatakan di Universitas Malahayati bahwa pihak merekalah satu-satunya sebagai rektor yang sah.
"Kami sudah menyatakan keberatan atas surat direktur kelembagaan. Kami berharap dalam waktu dekat ada pembatalan dari surat direktur kelembagaan tersebut," kata Sopian.
Saudara AF yang saat ini diklaim sebagai Rektor Universitas Malahayati sekarang, sebenarnya tidak memiliki kualifikasi untuk diangkat sebagai rektor.
Pengangkatan AF bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati sebagai aturan dasar operasional universitas.