Karena usianya sudah melampaui, dan tidak terdaftar sebagai dosen tetap di Universitas Malahayati.
Statuta Perguruan Tinggi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemudian tentang Yayasan Alih Teknologi (Altek). Altek tidak mempunyai aset, tidak mempunyai hak milik atas gedung dan tanah. Yayasan Altek ini hanya mengelola Universitas Malahayati.
"Pemilik tanah dan bangunan ini adalah Bapak Rusli Bintang dan istrinya, Ibu Rosnati Syech, secara bersama-sama. Kemudian PT Junanika, Pak Kadafi," kata Sopian.
Jadi kalau ada ormas yang diperintahkan oleh yayasan untuk memaksa masuk dan menduduki aset, itu tidak boleh.
Hal itu melanggar hukum, dan ini pihaknya sudah meminta perlindungan hukum kepada kepolisian.
Ada juga berita tentang 35 sekuriti kampus mau diberhentikan. Ini yang mengangkat dan memberhentikan sekuriti kewenangan siapa.
"Tadi sudah kami sampaikan bahwa pengurus yayasan yang sekarang adalah cacat secara yuridis. Bagaimana duduk persoalannya jika akta yang digunakan diduga palsu," kata Sopian.
Hanya pengurus yayasan yang sah yang berhak mengangkat dan memberhentikan sekuriti.
Akan tetapi seseorang yang telah bekerja sebagai karyawan tetap tidak serta-merta boleh diberhentikan.
"Mereka terikat undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan. Jangan karena berseberangan lantas diberhentikan. Hukum adalah panglima tidak boleh sewenang-wenang," kata Sopian.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)