Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengakuan mengejutkan sejoli asal Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, nekat melakukan siaran langsung alias live streaming adegan suami istri.
Kini, kedua sejoli yang sama-sama berusia 27 tahun itu telah diamankan pihak kepolisian.
Diketahui, sejoli asal Kecamatan Semboro, Jember diringkus polisi setelah nekat menampilkan video asusila secara live streaming.
Polres Jember menetapkan perempuan berinisial R (27) bersama pacarnya, inisial M (27) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Keduanya diduga kuat sengaja memproduksi dan menyebarkan video asusila melalui aplikasi media sosial.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra kemudian mengungkap pengakuan keduanya.
"Motifnya adalah tuntutan ekonomi, di mana dalam mencari pekerjaan saat ini susah," ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Keinginan dapat uang secara cepat itu membuat keduanya nekat menampilkan video asusila secara langsung atau live streaming.
"Agar bisa meraup dari orang-orang yang bisa melihat adegan mereka, supaya (penonton) memberikan give besar, yang dapat diuangkan oleh agensi aplikasi tersebut," imbuh Qori.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik. Qori mengungkapkan pasangan kekasih ini melakukan adegan asusila secara live streaming sejak Januari 2025.
"Pada Januari 2025 mereka dua kali melakukan live streming. Pada Februari mereka juga melakukan live streaming juga," ucapnya.
Sementara video berdurasi 32 menit yang tersebar di media sosial diproduksi pada awal Maret 2025 pukul 23.00 juga secara live streaming.
"Keuntungan dari dua kali live streaming pada Januari."
"Tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu dan dicairkan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun hasil live streaming adegan yang tersangka lakukan pada Maret 2025.