Awal ditangkap
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN. Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial.
Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan asusila dari FI dan PN.
Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).
"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi.
Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."
"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.
FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan.
Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.
Kini, FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Informasi tambahan, polisi turut mengamankan barang bukti.
Antara lain: pakaian wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
( Tribunlampung.co.id / TribunJatim.com )
Baca juga: Daftar Nama Korban Meninggal Kecelakaan Mobil Panther dengan Bus Rajawali di Gresik