Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Yus Bariah sedang mengalami hal yang tidak mengenakkan.
Istri mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ini baru saja diberhentikan sebagai anggota DPRD Lampung.
Hal itu sesuai Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025.
Surat tersebut terbit berdasarkan usulan Ketua DPRD Lampung Nomor 100.2.1/0128/lll.01/30/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Usul PAW Anggota DPRD Lampung.
Termasuk Surat Pj Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang juga menyetujui Abdul Aziz dari PKB sebagai PAW.
Sebelumnya, nama politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak masuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Padahal, pada Pemilu 2024, Yus Bariah mengantongi 13.770 suara.
Ia pun menempati posisi kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur.
Sejak dilantik, Yus Bariah terkesan tidak diperlakukan secara adil oleh partainya.
Penyebabnya tidak jelas.
Ada apa dengan Yus Bariah?
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi persoalan Yus Bariah kepada Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Namun, tidak ada jawaban yang konkret.
Dia bahkan selalu menghindar ketika awak media mencoba menanyakan persoalan tersebut.
Baca juga: Guru SD di Sumsel Dikira Meninggal Dunia, Rumahnya Sudah Dipenuhi Pelayat
Sementara anggota DPRD Lampung lain dari Fraksi PKB juga enggan menjawab.