Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pasangan artis Paula Verhoeven dan Baim Wong akhirnya resmi berpisah.
Itu setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Baim Wong dalam putusan yang dibacakan secara e-court, Rabu (16/4/2025).
Majelis hakim juga memutuskan soal hak asuh anak.
Di mana Paula Verhoeven dan Baim Wong memiliki hak yang sama untuk mengasuh kedua anaknya.
"Ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh bersama. Hanya saja dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon, 6 bulan berikutnya di pemohon," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana saat ditemui di kantornya.
Namun, majelis hakim akhirnya menetapkan hak asuh anak ini digilir selama dua minggu sekali.
Dengan demikian, Baim Wong dan Paula Verhoeven tetap harus mencurahkan kasih sayang kepada kedua anaknya bersama.
"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," kata Suryana.
Baim Wong mengajukan gugatan cerai ke Paula Verhoeven pada 7 Oktober dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam gugatannya, Baim Wong mengajukan perceraian dan hak asuh anak.
Tak Usah Banding
Baim Wong meminta Paula Verhoeven untuk tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ia merasa banding hanya akan memperkeruh suasana sehingga memengaruhi tumbuh kembang anak.
"Saya bilang enggak usah, banding buat apa? Saya udah bilang, saya akan kasih hak asuh anak buat kita berdua. Kasihan anak-anak," kata Baim saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Sutradara film Lembayung itu menegaskan bahwa proses perceraiannya dengan Paula Verhoeven bukan semata soal perebutan hak asuh anak.