"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti."
"Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya."
"Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," lanjut Suryana.
Dengan adanya bukti perselingkuhan dan kelalaian dalam menjalankan kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim PA Jaksel menyebut Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.
Pihak pengadilan juga menyebut Paula telah mengkhianati hubungan suci antara suami dan istri selama menikah dengan Baim.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami."
"Yang tadi dibahas melalaikan kewajiban, kemudian tidak menjaga kehormatan sebagai istri. Bahkan juga kalau bahasa istilahnya mengkhianati hubungan suci antara suami istri," tandas Suryana.
Sebelum persidangan,
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )